Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya),yang umumnya
diasosiasikan dengan internet- Ruang lingkup cybercrime
Menurut jonathan rosenoer dalam cyber law – the law of
inteernet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw :
1.Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk ( Trasemark)
3. Pencemaran nama baik ( Defamation)
4. Hate speach
5.Hacking, viruses,illegal acces
6. regulation internet resource
7. Privacy
8. Duty care
9. Criminal liability
10. Procedural issues (jurisdiction,investigation,evidence,
etc)
11. Electronic contract
12. Pornoghraphy
13. Robbery
14. Consumer
protection E- Commerce
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Status BBM
Status di
BlackBerry Messenger aktivis anti korupsi Makassar, Muhammad Arsyad berujung
panjang. Arsyad yang menuliskan status “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!!
Jangan pilih adik koruptor!!!” memaksanya berurusan dengan polisi usai
dilaporkan Abdul Wahad, politisi lokal Partai Golkar dan orang dekat Nurdin
Halid.
Ia dilaporkan
pada 9 Juli 2013 dan sejak 13 Agustus 2013 dinyatakan tersangka kasus
pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Arsyad mendekam selama
tujuh hari di penjara Polda Sulawesi Selatan.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa
disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih
lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain
itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang
demi membungkam kritik.
Meski
sempat ditangguhkan penahanannya menyusul protes publik, tapi Arsyad kembali
ditahan rutan Makassar oleh kejaksaan dan menjalani sidang perdana pada 13
maret 2013. Arsyad dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan KUHP Pasal 310.
Contoh kasus cybercrime
1. Kasus Judi Online
Dikutip dari halaman berita online
sindonews.com minggu, 06 September 2015,
Seorang pengusaha pertambangan
berinisial RD diburu jajaranPolda Metro Jaya karena menjadi bos usaha judi
online. Kasus ini terungkap setelah anak buah RD dibekuk disebuah rumah mewah
di Sunter, Jakarta Utara. Nama RD sendiri didapatkan dari tersangka Budy yang
merupakan agen dalam perjudian tersebut."RD ini diduga menyiapkan modal
sebesar Rp2 miliar untuk limit kredit di pusat perjudian di luar negeri,"
jelasnya.judy ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sunter Karya, Sunter Agung,
TanjungPriok, Jakarta Utara pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Tersangka
mengumpulkan taruhan judi bola online dari para pemain.Di lokasi penangkapan
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah token key, 1 buah kartu
ATM, 1 buah buku tabungan, 2 unit handphone 1 unit komputer tablet. Tersangka
telah menjadi agen judi bola online sejak beberapa tahun lalu."Omsetnya
mencapai miliaran per bulan," tutupnya.
Penanganannya : Para tersangka
judi online tersebut dapat dikenakan hukuman pasal 303 tentang perjudiandan UU
7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus 2
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
STRATEGI PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hukum pidana
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya
- Rekruitment aparat penegak hukum
Strategi Jangka Menengah
- Cyber police
- Kerjasama internasional
Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU cyber crime
- Membuat perjanjian bilateral