Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan
pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk
melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam
rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat
sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang
pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998.
Jumlah Surveyor Kadastral yang ada baru mencapai kurang lebih 500 orang. Dari jumlah tersebut, tidak lebih dari 100 orang yang aktif menjalankan profesinya di bidang kadastral sebagai pelayan masyarakat. Asosiasi profesinya bernama ISKI (Ikatan Surveyor KAdastral Indonesia), beralamat di Jalan Terusan Jakarta Bandung.
Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat tanah (akte, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang tanah, bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya tidak jelas, HARUS dilakukan pemeriksaan berkas, peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah-kaidah teknis kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bidang/kelebihan bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Kenapa Surveyor Kadastral ? Selain petugas ukur yang telah ada di BPN jumlahnya sangat terbatas, sibuk dengan pekerjaan rutin, rata-rata usianya sudah senior, sehingga seringkali pekerjaan menjadi lambat penyelesaiannya. Agar profesi ini berkembang seperti di negara lain (mis:Malaysia dan Australia), seyogyanya masyarakat mulai memanfaatkan jasa mereka. BPN dan ISKI juga punya tanggung jawab mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
Jumlah Surveyor Kadastral yang ada baru mencapai kurang lebih 500 orang. Dari jumlah tersebut, tidak lebih dari 100 orang yang aktif menjalankan profesinya di bidang kadastral sebagai pelayan masyarakat. Asosiasi profesinya bernama ISKI (Ikatan Surveyor KAdastral Indonesia), beralamat di Jalan Terusan Jakarta Bandung.
Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat tanah (akte, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang tanah, bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya tidak jelas, HARUS dilakukan pemeriksaan berkas, peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah-kaidah teknis kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bidang/kelebihan bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Kenapa Surveyor Kadastral ? Selain petugas ukur yang telah ada di BPN jumlahnya sangat terbatas, sibuk dengan pekerjaan rutin, rata-rata usianya sudah senior, sehingga seringkali pekerjaan menjadi lambat penyelesaiannya. Agar profesi ini berkembang seperti di negara lain (mis:Malaysia dan Australia), seyogyanya masyarakat mulai memanfaatkan jasa mereka. BPN dan ISKI juga punya tanggung jawab mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
0 komentar:
Posting Komentar